Di satu sisi, ortodoksi terhadap fiqh ini juga menimbulkan kecenderungan untuk semakin menutup diri atau eksklusif. Maka, tak heran bila kerap muncul narasi-narasi bahwa orang kafir (non-Muslim) dianggap halal darahnya, bahwa yang harus diutamakan adalah hanya umat Islam saja (padahal kita hidup di negara demokrasi yang menerima perbedaan agama). Bahkan, di internal umat Islam sendiri, perbedaan afiliasi ormas dan pilihan partai politik cukup menjadi aksiden yang hebat dalam proses terbentuknya fragmentasi-fragmentasi umat, yang parahnya lagi, mereka kadang juga mengambil dalil-dalil agama sebagai justifikasi perbuatan buruk tersebut. Dalam hal ini, Islam kemudian hanya menjadi kendaraan-kendaraan egoisme pribadi sehingga kehilangan sifat-sifat rahmah dan gerak peradaban yang adiluhung nan bijak. Mungkin, perkara seperti ini bukan lagi hal yang asing. Kita tahu, berbagai perpecahan umat Islam dari zaman dulu itu, misalnya di era Khulafaur Rasyidin, Daulah Umayyah, dan Daulah Abbasiyah, telah menimbulkan perang saudara sesama Muslim yang berkepanjangan. Banyak darah-darah yang dikorbankan hanya demi kepentingan pribadi dan kelompok.
Meski di Indonesia konflik keagamaan belum sampai derajat yang parah, namun ujaran kebencian karena sektor agama ini semakin membabi buta, lebih-lebih yang terjadi di sosial media. Di saat yang sama, upaya-upaya mengenalkan Islam secara holistik dan kontekstual ini ke dunia dan masyarakat yang lebih luas cenderung absen. Islam kemudian, oleh dunia luar (non-Muslim), cenderung dianggap sebagai agama yang kolot, rasis, bahkan sudah tidak relevan untuk dipeluk oleh masyarakat modern ini. Skema algoritma media sosial yang tidak mendasarkan pada baik-buruk, benar-salah, melainkan pada seberapa besar engagement yang terbentuk, menjadi habit baru dari netizen. Bahwa narasi yang didukung oleh like dan comment terbanyak, kemudian dianggap sebagai yang benar, begitupun sebaliknya. Dalam hal ini, batas benar dan yang salah semakin kabur. Masyarakat, terkhusus umat Islam, tidak lagi kembali merujuk kepada dalil-dalil Islam yang sahih, sehingga eksistensi Islam sebagai pedoman hidup (hudan lil an-nas) cenderung diabaikan.
Dengan latar dan kondisi yang demikian, kami melihat perlu adanya usaha untuk menjadikan Islam, tentunya dengan paradigma yang holistik dan sahih, sebagai arus utama di media sosial. Maka, adanya lembaga “Keep Rahmah” (Keep.rah) adalah salah satu usaha kami untuk menjawab permasalahan tersebut. Kami berupaya menghadirkan pemahaman Islam yang kontekstual dan holistik di media sosial, dengan tetap merujuk pada dalil-dalil shahih dan serta epistemologi Islam yang kokoh. Kami sadar, bahwa kerja-kerja seperti ini tidak bisa terlaksana hanya dengan mengandalkan internal umat Islam saja. Maka, diskursus ini juga memerlukan andil dari pihak-pihak di luar umat Islam. Dan, ini sekaligus menjadi upaya untuk menjembatani internal umat Islam dengan dunia modern, dan dunia di luar Islam. Oleh sebab itu, kami menggunakan kata “Rahmah”, tidak lain adalah untuk menghadirkan wajah Islam yang rahmah, toleran, kontekstual, relevan, dan kasih sayang, tidak hanya kepada sesama umat Islam sendiri, namun juga kepada dunia di luar Islam. Harapannya, kerja-kerja seperti ini dapat kembali membentuk peradaban yang adiluhung dan bijak, meski masih membutuhkan jangka waktu yang panjang dan upaya-upaya yang lebih ekstra.